TAFSIR QS. AL-AHZAB AYAT 59
يَا
أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ
يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا
يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا (59)
Hai
Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan
isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke
seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk
dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Ahzab:59)
MAKNA
GLOBAL
Allah
SWT memerintahkan nabi-Nya yang mulia SAW, agar mengarahkan seruan kepada umat
Islam semuanya, agar beramal dengan berpegang teguh pada adab-adab Islam,
petunjuk-petunjuk-Nya yang utama, aturan-aturan-Nya yang bijaksana, yang
dengannya terdapat kebaikan individu dan kebahagiaan masyarakat, dan khususnya
pada masalah sosial yang umum, yang berhubungan dengan keluarga muslim,
ketahuilah dan dia adalah hijab syar’i yang diwajibkan oleh Allah bagi wanita
muslimah, untuk menjaga kemuliaannya, menjaga kehormatan dirinya, menjaganya
dari pandangan-pandangan yang melukai, dan kalimat-kalimat yang menyakitkan,
dan jiwa-jiwa yang sakit, dan niat-niat yang buruk, yang disembunyikan oleh
laki-laki fasik kepada wanita-wanita yang tidak memiliki malu. Maka Allah
berfirman yang maknanya:
Wahai
Nabi (Muhammad), sampaikanlah perintah-perintah Allah kepada hamba-hamba-Nya
yang mukmin, dan mulailah dari dirimu sendiri, maka perintahkanlah
istri-istrimu, ummahatul mukminin yang suci, dan anak-anakmu yang utama dan
mulia agar mereka menjulurkan jilbab yang syar’i, dan agar mereka berhijab dari
pandangan-pandangan laki-laki, agar mereka menjadi teladan bagi seluruh wanita
dalam hal menjaga diri, menutup aurat, dan memiliki rasa malu, sehingga tidak
ada orang fasik yang tamak kepada mereka, atau tidak akan ada orang fajir yang
mencapai kehormatan mereka. Dan perintahkanlah seluruh istri orang mukmin agar
mereka mengenakan jilbab yang lapang, yang menutupi kecantikan-kecantikan dan
perhiasan mereka, dan mencegah lisan-lisan yang buruk terhadap mereka.
Dan
perintahkan kepada mereka seperti itu agar mereka menutup wajah mereka dan
badan mereka dengan jilbab, agar mereka dibedakan dari budak wanita, sehingga
mereka tidak menjadi sasaran orang-orang yang mempunyai tujuan-tujuan tertentu,
dan agar mereka dijauhkan dari menyerupai orang-orang fajir, lalu tidak
dihadapkan kepada mereka manusia yang buruk. Maka hal itu lebih dekat agar
mereka dikenal dengan menjaga diri, maka tidak akan ada yang tamak kepadanya
orang yang dalam hatinya terdapat penyakit. Dan Allah Maha Pengampun,mengampuni
orang yang mengerjakan perintah-Nya, Penyayang terhadap hamba-Nya dimana Allah
tidak mensyariatkan kepada mereka kecuali apa yang di dalamnya terdapat
kebaikan mereka dan kebahagiaan mereka di dunia dan akhirat.
ASBABUN
NUZUL
Para mufasir
meriwayatkan mengenai asbabun nuzul ayat yang mulia ini, bahwa seorang
perempuan dan budak perempuan keduanya keluar rumah pada malam hari untuk
membuang hajat di kebun dan di antara pohon kurma, tanpa bisa dibedakan antara
wanita merdeka dan budak. Dan di Madinah dahulu ada orang-orang fasik, mereka
selalu dalam kebiasaan jahiliyah mereka untuk merintangi budak-budak wanita.
Dan sering kali mereka merintangi wanita-wanita merdeka. Maka apabila dikatakan
kepada mereka: kami menyangka mereka adalah budak-budak perempuan.
Lalu
wanita-wanita merdeka diperintahkan untuk menyelisihi budak (berbeda penampilan
dari budak) dalam berpakaian, maka mereka (wanita-wanita merdeka) menutup aurat
agar membuat (orang lain) malu dan agar disegani, sehingga tidak ada orang yang
hatinya berpenyakit untuk berkeinginan pada mereka. Lalu Allah menurunkan ayat
ini:
يَا
أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ...
Hai
Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu... (QS. Al-Ahzab [33]:59)[1]
Ibnu
al-Jauzy mengatakan: sabab nuzul ayat ini adalah bahwa orang-orang fasik dahulu
mereka mengganggu para wanita apabila mereka keluar rumah pada malam hari. Maka
apabila mereka melihat perempuan yang memakai cadar mereka membiarkannya (tidak
mengganggunya), dan mereka mengatakan: ini adalah wanita merdeka. Dan apabila
mereka melihat perempuan yang tidak memakai cadar, mereka mengatakan: ini
adalah budak wanita. Lalu mereka menyakiti perempuan tersebut. Lalu turunlah
ayat ini. Pendapat ini dikatakan oleh As-Sadiy.[2]





























